Forum Diskusi PPh D1-26
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Go down
avatar
ainynurulf
Posts : 1
Join date : 2017-10-18

tolong dijawab please. Empty tolong dijawab please.

Wed Oct 18, 2017 6:27 pm
saya mau bertanya, bitcoin itu apakah terkena pph final? klao iya berapa tarifnya? terus kalo di spt masuk ke penghasilan mana? thx u

Ainy Nuru (03)
avatar
Tsuroyya NK
Posts : 1
Join date : 2017-10-14

tolong dijawab please. Empty Re: tolong dijawab please.

Wed Oct 18, 2017 7:17 pm
menurut saya,bitcoin itu tidak terkena pph final,karena bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Dan di Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran di jelaskan bahwa proses transaksi pembayaran dilarang menggunakan virtual currency,dan bitcoin merupakan mata uang virtual.

Tsuroyya Nur K (37)http://pph-d1-26.forumotion.asia/post?f=1&mode=newtopic
avatar
Admin
Admin
Posts : 10
Join date : 2017-10-13
http://pph-d1-26.forumotion.asia

tolong dijawab please. Empty Re: tolong dijawab please.

Thu Oct 19, 2017 3:12 pm
Terima kasih atas pertanyaan dan respon jawabannya.
Benar sekali, selama tidak diatur oleh peraturan perpajakan kita, maka penghasilan atas transaksi bitcoin masuk ke dalam pengenaan dengan tarif umum.
Untuk diskusi dapat dilanjutkan di forum per kelas masing-masing.
Sponsored content

tolong dijawab please. Empty Re: tolong dijawab please.

Back to top
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum