- ainynurulf
- Posts : 1
Join date : 2017-10-18
tolong dijawab please.
Wed Oct 18, 2017 6:27 pm
saya mau bertanya, bitcoin itu apakah terkena pph final? klao iya berapa tarifnya? terus kalo di spt masuk ke penghasilan mana? thx u
Ainy Nuru (03)
Ainy Nuru (03)
- Tsuroyya NK
- Posts : 1
Join date : 2017-10-14
Re: tolong dijawab please.
Wed Oct 18, 2017 7:17 pm
menurut saya,bitcoin itu tidak terkena pph final,karena bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Dan di Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran di jelaskan bahwa proses transaksi pembayaran dilarang menggunakan virtual currency,dan bitcoin merupakan mata uang virtual.
Tsuroyya Nur K (37)http://pph-d1-26.forumotion.asia/post?f=1&mode=newtopic
Tsuroyya Nur K (37)http://pph-d1-26.forumotion.asia/post?f=1&mode=newtopic
Re: tolong dijawab please.
Thu Oct 19, 2017 3:12 pm
Terima kasih atas pertanyaan dan respon jawabannya.
Benar sekali, selama tidak diatur oleh peraturan perpajakan kita, maka penghasilan atas transaksi bitcoin masuk ke dalam pengenaan dengan tarif umum.
Untuk diskusi dapat dilanjutkan di forum per kelas masing-masing.
Benar sekali, selama tidak diatur oleh peraturan perpajakan kita, maka penghasilan atas transaksi bitcoin masuk ke dalam pengenaan dengan tarif umum.
Untuk diskusi dapat dilanjutkan di forum per kelas masing-masing.
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
|
|